Hukum Jasa Skripsi


Pertanyaan
:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, izin bertanya tentang hukum jasa ngerjakan tugas kuliah orang lain, semisal skripsi, dan tugas yang lainnya. Izin minta jawabnya ustadz🙏

Jawaban:

Waalaikumsalam..

Menurut kami, hukum jasa membuat skripsi tergantung dari peraturan kampus itu sendiri, seandainya dari kampus tidak melarang secara resmi, maka mengambil upah dari jasa skripsi hukumnya boleh, karena termasuk dalam aqad ijarah..

Namun sebaliknya, jika pihak kampus secara resmi memberikan peraturan tidak boleh memakai jasa membuat skripsi, maka hukum mengambil upah tersebut tidak boleh..

Post a Comment for "Hukum Jasa Skripsi "