Terjemahan Kitab Matan Taqrib, Kitab Faraidh | Part 8
الوَارِثُونَ مِنَ الرِّجَالِ عَشْرَةٌ: الابْنُ وََابنُ الابْنِ وَإنْ سَفَلَ وَالأَبُّ وَالجَدُّ وَإنْ عَلاَ وَالأَخُ وَابنُ الأَخِ وَإنْ تَرَاخَى وَالعَمُّ وَابْنُ العَمِّ وَإنْ تَبَاعَدَا وَالزَّوْجُ وَالمَوْلَى المُعْتِقُ
Ahli waris dari golongan laki-laki ada sepuluh: (1) Anak laki-laki. (2) cucu laki-laki dari anak laki-laki ke bawah. (3) Ayah. (4) Kakek ke atas. (5) Saudara laki-laki. (6) keponakan laki-laki (putera dari kakak/adik laki-laki) ke bawah. (7) Saudara ayah. (8) Putera dan saudara ayah sekalipun jauh. (9) Suami. (10) Tuan yang telah memerdekakan hamba budak-nya.
الوَارِثَاتُ مِنَ النِّسَاءِ سَبْعٌ البِنْتُ وَبِنْتُ الابْنِ وَالأُمُّ وَالجَدَّةُ وَالأُخْتُ وَالزَّوْجَةُ وَالمَوْلاَةُ المُعْتِقَةُ
Ahli waris dari golongan perempuan ada tujuh (1) Anak perempuan. 2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki). (3) Ibu. (4) Nenek perempuan. (5) Saudara perempuan. (6) Isteri. (7) Nyonya yang telah memerdekakan hamba budak-nya
وَمَنْ لَا يَسْقُطُ بِحَالٍ خَمْسَةٌ: الزَّوْجَانِ وَالأَبَوَانِ وَوَلَدُ الصُّلْبِ
Orang yang tidak gugur (hak warisnya) dalam keadaan bagaimanapun ada lima yaitu: (1) Suami. (2) Isteri. (3) Ayah. (4) Ibu. (5) Anak kandung.
وَمَنْ لَا يَرِثُ بِحَالٍ سَبْعَةٌ: العَبْدُ وَالمُدَبَّرُ وَأُمُّ الوَلَدِ وَالمُكَاتَبُ وَالقَاتِلُ وَالمُرْتَدُّ وَأَهْلُ مِلَّتَيْنِ
Orang
yang tidak dapat mewarisi dalam keadaan bagaimanapun itu ada tujuh yaitu: (1)
Hamba sahaya. (2) Budak mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan
bila tuannya telah meninggal dunia). (3) Budak Ummul walad (yaitu hamba sahaya
perempuan yang mempunyai anak dari tuannya). (4) Budak mukatab (yaitu hamba
sahaya yang sedang mengangsur tebusan dirinya untuk merdeka). (5) Pembunuh. (6)
Orang murtad. (7) Pemeluk dua agama (yang berlainan).
وَأَقْرَبُ
العَصَبَاتِ الابْنُ ثُمَّ ابْنُهُ ثُمَّ الأَبُّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ الأَخُ
لِلأَبِّ وَالأُمُّ ثُمَّ الأَخُ لِلأَبِّ ثُمَّ ابنُ الأَخِ لِلأَبِّ وَالأُمِّ
ثُمَّ ابْنُ الأَخِ لِلأَبِّ ثُمَّ العَمُّ عَلَى هَذَا التَّرتِيبِ ثُمَّ ابْنُهُ
فَإنْ عُدِمَتْ العَصَبَاتُ فَالمَوْلَى المُعْتِقُ
Asabah (penerima bagian waris tidak tetap) yang paling dekat adalah anak laki-laki. Kemudian:
1.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki. 2. ayah. 3. Kakek. 4. Saudara kandung
(seayah dan seibu). 5. Saudara seayah. 6. Putera saudara kandung (seayah seibu)
alias keponakan. 7. Putera saudarayah) seayah alias keponakan. 8. Paman
(saudara ayah) menurut urutan di atas. 9. Putera paman (sepupu). Apabila ahli
waris ashabah tersebut sudah tidak ada (susah meninggal), maka pemilik hamba
sahaya (laki-laki/perempuan) adalah yang yang telah memerdekakan mayit itu yang
menerima warisan asabah.
فَصْلٌ: وَالفُرُوضُ المَذْكُورَةُ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى سِتَّةٌ النِّصْفُ وَالرُّبْعُ وَالثُّمُنُ وَالثُّلُثَانِ وَالثُّلُثُ وَالسُّدُسُ
Fasal; Bagian pasti yang disebut dalam Al-Quran ada 6 (enam) yaitu: 1. 1/2 (setengah) 2. 1/4 (seperempat). 3. 1/8 (seperdelapan) 4. 2/3 (dua pertiga). 5. 1/3 (sepertiga). 6. 1/6 (seperenam).
فَالنِّصْفُ فُرْضُ خَمْسَةٍ البِنْتُ وَبِنْتُ الابِنِ وَالأُخْتُ مِنَ الأَبِّ وَالأُمِّ وَالأُخْتُ مِنَ الأَبِّ وَالزَّوْجُ إِذَا لَمْ يِكُنْ مَعَهُ وَلَدٌ
Setengah itu bagian pasti lima orang: (1) Anak perempuan. (2) Cucu perempuan (dari anak laki-laki). (3) Saudara perempuan kandung (4) Saudara perempuan seayah. (5) Suami jika tidak bersama anak
وَالرُّبْعُ فَرْضُ اثْنَينِ الزَّوْجُ مَعَ الوَلَدِ أَوْ وَلَدُ الابْنِ وَهُوَ فَرْضُ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجَاتِ مَعَ عَدَمِ الوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الابْنِ
1/4 (seperempat) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang ahli waris di bawah ini:
1. Suami berserta anak atau anak dari anak laki-laki.
2.
Istri dan beberapa istri beserta tiada anak atau anak dari anak laki-laki.
وَالثُّمُنُ فَرْضُ
الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجَاتِ مَعَ الوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الابْنِ وَالثُّلُثَانِ
فَرْضُ أَرْبَعَةٍ البِنْتَيْنِ وِبِنْتَيِ الابْنِ وَالأُخْتَيْنِ مِنَ الأَبِّ
وَالأُمِّ وَالأُخْتَيْنِ مِنَ الأَبِّ وَالثُّلُثُ فَرْضُ اثْنَيْنِ الأُمِّ
إِذَا لَمْ تُحْجَبْ وَهُوَ لِلاثْنَيْنِ فَصَاعِداً مِنَ الإخْوَةِ وَالأَخَوَاتِ
مِنْ وَلَدِ الأُمِّ
Terjemahan Matan Ghayah wa Taqrib | Ashabah | Kitab Faraidh, Part 52laki/perempuan) atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.
2/3
(dua pertiga) adalah bagian untuk (tiap-tiap golongan ahli waris dari) empat
golongan di bawah ini, yaitu: 1. Dua anak perempuan atau lebih 2. Dua orang
cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih. 3. Dua orang saudari perempuan
seayah seibu (kandung) atau lebh.
4. Dua orang saudari perempuan kandung (seayah).
1/3 (sepertiga) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang (di bawah ini):
1. Ibu apabila tidak dihijab oleh siapa pun.
2. Dua saudara laki laki atau saudara perempuan dari anak ibu.
وَالسُّدُسُ فَرْضُ سَبْعَةٍ الأُمُّ مَعَ الوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الابْنِ أَوِ اثْنَيْنِ فَصَاعِداً مِنَ الإخْوَةِ وَالأَخَوَاتِ وَهُوَ لِلجَدَّةِ عِندَ عَدَمِ الأُمِّ وَلِبِنتِ الابْنِ مَعَ بِنتِ الصُّلْبِ وَهُوَ لِلأخْتِ مِنَ الأبِّ مَعَ الأُختِ مِنَ الأبِّ وَالأمِّ وَهُوُ فَرْضُ الأَبِّ مَعَ الوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الابِنِ وَفَرْضُ الجَدِّ عِندَ عَدَمِ الأَبِّ وَهُوَ فَرْضُ الوَاحِدِ مِنْ وَلَدِ الأُمِّ
Seperenam
adalah bagian pasti tujuh orang, yaitu :
1. Ibu yang beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki / perempuan si mayit.
2.
1/6 ini untuk nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
3.
Untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit
sendiri.
4.
Seperenam tersebut adalah (juga bagia.
5. 1/6 tersebut adalah bagian untuk ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan si mayit atau yang beserta cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki si mayit.
6. Dan bagian untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayit.
7.
Dan 1/6 tersebut adalah bagian untuk seorang saudara laki-laki / saudara
perempuan seibu.
وَتَسْقُطُ الجَدَّاتُ
بِالأُمِّ وَالأَجْدَادِ بِالأَبِ وَيَسْقُطُ وَلَدُ الأُمِّ مَعَ أَرْبَعَةِ
الوَلَدِ وَوَلَدِ الابنِ وَالأَبِّ وَالجَدِّ وَيَسْقُطُ الأَخُ لِلأَبِ
وَالأُمِّ مَعَ ثَلاَثَةٍ الابْنِ وَابْنِ الابِنِ وَالأَبِ وَيَسْقُطُ وَلَدُ
الأَبِ بِهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةِ وَبِالأَخِ لِلأَبِّ وَالأُم
Semua nenek itu dapat gugur sebab ibu, dan semua kakek itu dapat gugur sebab ayah, dan sadara dari ibu itu dapat gugur jika bersama empat anak dan cucu laki dan ayah dan kakek, dan saudara kandung dapat gugur jika bersama tiga orang yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah, dan saudara dari ayah itu dapar gugur dengan tiga orang tadi dan dengan saudara kandung.
وَأَرْبَعَةٌ يُعَصِّبُونَ أَخَوَتِهِم الابْنُ وَابْنُ الابنِ وَالأَخُ مِنَ الأَبِّ وَالأُمِّ وَالأَخُ مِنَ الأَب وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ وعصبات المولى المعتق
Empat oran dapat menjadikan ashobah saudari-saudarinya, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara kandung, saudara dari ayah.
Empat orang dapat mendapat warisan tidak saudari-saudarinya yaitu paman dari ayah, anak-anak paman dari ayahm anak anak saudara, ashobah tuan yang memerdekakan.
فصل وتجوز الوصية
بالمعلوم والمجهول والموجود والمعدوم وهي من الثلث فإن زاد وقف على إجازة الورثة
ولا تجوز الوصية لوارث إلا أن يجيزها باقي الورثة وتصح الوصية من كل بالغ عاقل لكل
متملك وفي سبيل الله تعالى وتصح الوصية إلى من اجتمعت فيه خمس خصال الإسلام والبلوغ
والعقل والحرية والأمانة
Diperbolehkan
berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang
berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan.
Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak
Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli
waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang
Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang
Memiliki Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah (
Dapat Dipercaya ).
Post a Comment for "Terjemahan Kitab Matan Taqrib, Kitab Faraidh | Part 8"
Post a Comment